Palu- Mewakili Wali Kota Palu, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan DPRP Kota Palu, Dr. Mohammad Rizal S.T,. M.Si. membuka acara sosialisasi RTRW Penetapan Ranperda Kota Palu no 2 Tahun 2021, di Kampung Nelayan, Senin (13/12/2021).
Dalam sambutanya, Mohamad Rizal memberikan apresiasi atas terselengaranya kegiatan tersebut. Sebab pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Palu tahun 2021 -2041, mengandung arti yang strategis. Apalagi pasca bencana 28 september 2018.
Dokumen RTRW Kota Palu sebut Mohamad Rizal, memiliki durasi masa berlaku yang panjang. Yaitu 20 tahun. Namun hal itu bisa ditinjau kembali satu kali dalam 5 tahun atau dalam lingkungan strategis tertentu yang terkait dengan bencana alam skala besar.
Meskipun memiliki tenggang waktu yang lama, RTRW tetap menghormati dan mempertimbangkan hak masyarakat.
Penataan ruang lanjutnya, disusun untuk terciptanya penyelengaraan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan. Sehingga tercipta pemanfaatan ruang yang berkualitas dan kuat terhadap bencana.
"Hingga saat ini, kami meyakini, bahwa penataan ruang merupakan salah satu instrumen yang diangap strategis untuk mewadahi proses pembangunan. Karena didalamnya tersirat upaya penanganan untuk lingkungan," jelasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat terkait dan stakeholder Pemerintah Kota Palu. (Red/Humas)