Gelar Operasi Keselamatan Tinombala, Berikut Pelanggaran Ditindak Polda Sulteng

Rabu, 02 Maret 2022 | 06:39 WIB Last Updated 2022-03-01T23:39:16Z

 



PALU- Guna menciptakan kondisi kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang hari raya Idul Fitri 1443 H, Polda Sulteng menggelar Operasi Keselamatan Tinombala selama 14 hari.

Dalam release  Selasa (1/3/2022), Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol. Kingkin Winisuda menyebut terdapat 9 prioritas pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak selama operasi Keselamatan Tinombala 2022.

Diantaranya, pengemudi ranmor yang menggunakan HP, pengemudi ranmor dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol.

"Selain itu juga, pelanggaran lain yang juga akan dilakukan penindakan seperti pengemudi ranmor yang melawan arus lalu lintas, pengemudi ranmor tidak memakai safety belt, mengemudi ranmor secara ugal-ugalan, dan kendaraan over dimensi atau overload," ungkapnya.

Sementara, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Hery Santoso menegaskan bahwa pelaksanaan Latpraops, Selasa (22/2/2022) yang lalu, operasi operasi tersebut mengedepankan pola preventif dan tidak adanya target tilang.

Namun katanya, tindakan tilang diambil apabila pengendara kendaraan bermotor dianggap membahayakan keselamatan umum. (Humas/Red)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gelar Operasi Keselamatan Tinombala, Berikut Pelanggaran Ditindak Polda Sulteng

Trending Now

Iklan