PALU- Guna meningkatkan kualitas layanan keterpaduan dukungan substansi perencanaan kepada perangkat daerah, lembaga, pemerintah daerah maupun Kementerian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, bentuk klinik konsultasi perencanaan.
"Pembentukan klinik Perencanaan ini, sebagai inovasi perencanaan dan upaya terus menerus untuk meningkatkan kualitas dan keterpaduan layanan dukungan substansif perencanaan kepada Perangkat daerah Kota Palu dan juga dapat menghubungkan dengan pemerintah daerah lainnya serta Lembaga ataupun kementerian," ungkap Kepala Bappeda Kota Palu, Arfan, Kamis (12/5/2022).
Terobosan melalui Inovasi Perencanaan bertajuk Klinik Konsultasi Perencanaan sebut Arfan, juga merupakan klinik untuk penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah (Renstra dan Renja).
Klinik perencanaan tersebut juga satuan tugas yang dibentuk oleh Bappeda Kota Palu untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah.
Senada, Kabid Perencanaan Bappeda Kota Palu Achmad Arwien Alfries, S.T, M.T menyampaikan bahwa Klinik Perencanaan ini mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut.
Menjaga konsistensi antara perencanaan, penganggaran, monitaring dan evaluasi. Menjadikan monitoring dan evaluasi sebagai feedback bagi perencanaan berikutnya. Perencanaan didukung dengan data dan fakta dan meningkatkan kordinasi perencanaan antar OPD.
Adapun fungsinya, memfasilitasi dan mengasistensi penyusunan berbagai dokumen perencanaan dan penganggaran OPD (Renstra, Renja dan PraRKA/RKA/ DPA OPD).
Terlibat secara aktif dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD, dan RAPBD) dan membantu meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga perencanaan di OPD. (Red).