SIGI- Perpindahan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sigi ke Pemerintah Kota Palu, menjadi polemik antara dua pimpinan daerah tersebut.
Mediasi telah dilaksanakan oleh Pemrov Sulteng dan KASN untuk meredam gejolak diantara kedua pemerintahan yang notabene masih serumpun adat maupun budayanya.
Untuk itu, media ini melakukan wawancara terkait progres polemik tersebut kepada Bupati Sigi Irwan Lapatta.
Bertempat di ruanganya, Senin (25/7/2021) orang nomor satu di lingkup Pemerintahan Kabupaten Sigi tersebut menjelaskan bahwa solusi bagi polemik yang terjadi, dibutuhkan komitmen antara pihaknya dan Walikota Palu. Yaitu dengan mengikuti etika pemerintahan.
"Solusi dari polemik ini, harus ada komitmen bersama antara pimpinan Pemkab Sigi dan Pemerintah Kota Palu. Dengan mengikuti etika kepemerintahan. Kemudian etika birokrasi. Yaitu Hi.Hajar Modjo. Seharusnya, bersangkutan melakukan komunikasi terkait perpindahanya," ungkapnya.
Dalam hal ini, dirinya telah mengambil langkah dengan melakukan koordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah secara lisan. Kemudian terbit surat dari KASN. Dimana Hi.Hajar Modjo akan ditempakan di Pemprov Sulteng.
"Kalaupun nantinya Hajar Modjo dipindahkan ke Pemprov Sulteng, jabatan yang harus diisi harus kosong. Ya, silahkan saja," terangnya.
Namun katanya, ia belum menerbitkan persetujuan perpindahan Hi.Hajar Modjo ke Pemerintah Kota Palu.
Menurutnya, mekasnisme perpindahan ASN harus mengikuti Norma Standar Prosedur. meliputi beberapa persyaratan. Diantaranya terdapat persetujuan dari pemerintah daerah asal PNS tersebut.
Kemudian bebas temuan, tidak sedang melaksanakan tugas belajar, tidak pernah dihukum kedisiplinan, daftar riwayat pekerjaan minimal tahun 2021-2022 baik. Meliputi kedisiplinan, kesetiaan, etika atau Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3).
Jika diakumulasi semua persyaratan tersebut, tidak memenuhi kriteria untuk bisa pindah ke pemerintah daerah lain.
Sementara Norma Standar Prosedur tersebut, merupakan persyaratan pindah dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Fungsi dari KASN sebut Irwan, melakukan mediasi. Karena tugasnya hanya sebagai pengawas pengangkatan jabatan. Sehingga semuanya harus berdasarkan aturan yang berlaku. Aturan tersebut sesuai Norma Standar Prosedur.
Ia mengaku bahwa dirinya legowo menerima kembalinya Hi.Hajar Modjo jika nantinya Pemprov mengembalikanya ke Kabupaten Sigi. Namun keputusan berada di tangan Gubernur Sulteng.
"Dalam hal ini, saya menunggu jika Hi.Hajar Modjo dikembalikan ke Kabupaten Sigi. Namun jika tidak, saya juga tidak bisa berbuat apa. Legowo dalam artian saya menerima kembali. Bukan menyetujui perpindahanya," akunya.
Dengan adanya polemik ini, merupakan sebuah pembelajaran bagi para ASN untuk memiliki etika birokrasi. Dengan memahami semua ketentuan yang berlaku.
Hal yang telah terjadi sebut Bupati Sigi, merupakan satu pelanggaran berat. Namun karena adanya keterliban dari KASN, dirinya menghargai dan mengikuti keputusan tersebut. Hingga saat ini, gaji dari Hi.Hajar Modjo telah dihentikan.
"Ini merupakan pembelajaran bagi ASN dan pimpinan daerah. Sehingga tidak terjadi carut-marut dalam pemerintahan. Pimpinan daerah wajib memahami persoalan pemerintahan. Didalamnya menyangkut etika pemerintahan, birokrasi, dan kepegawaian serta pimpinan daerah juga wajib memahami tentang pengelolaan manejemen administrasi kepegawaian dan keuangan. Sehingga polemik seperti ini tidak terjadi lagi," jelasnya. (Red).