PALU- Tindakan pengusiran wartawan dalam kegiatan HUT Adhyaksa oleh pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, sangat mencoreng kehidupan berdemokrasi.
Karena fungsi dari pers, adalah melakukan kontrol sosial. Dimana dalam melakukann tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi oleh undang-undang pers.
Menyikapi hal itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng mengecam keras tindakan arogan pejabat Kejati Sulteng.
Sekertaris PWI Sulteng, Temu Sutrisno dalam rilisnya, Minggu (24/7/2022) menilai bahwa pengusiran yang dilakukan oknum pejabat Kejati Sulteng pada wartawan yang meliput Hari Bakti Adhyaksa (HBA), merupakan tindakan melawan hukum.
PWI juga menilai pengusiran wartawan dalam suatu kegiatan adalah perilaku tidak beretika. Sikap seperti itu adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.
Tindakan tersebut, mencederai kemerdekan pers Indonesia di Sulawesi Tengah.
Etika terhadap pers harus muncul dari masyarakat. Sebab pers merupakan sarana untuk memperjuangkan kemerdekaan hidup berdemokrasi di Indonesia.
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, menyebutkan kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasas prinsip-prinsip berdemokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Jika dalam praktiknya di lapangan ada pihak tertentu yang mengusir wartawan ketika ada kegiatan, maka pihak tersebut telah melanggar hukum. Pada Pasal 4 ayat 1 disebutkan, kemerdekan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Termaktub dalam pasal 18 UU No. 40/1999 disebutkan, bagi mereka yang melakukan pengusiran (menghalang-halangi) wartawan menjalankan tugasnya, dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Terhadap kasus tersebut PWI Sulteng menyampaikan sikap:
1. Mengecam keras tindakan pengusiran wartawan pada peringatan HBA di Kejati Sulteng;
2. Oknum pejabat Kejati dimaksud harus meminta maaf secara terbuka di media cetak, online, dan elektronik;
3. Mendesak Jaksa Agung Cq. Kajati Sulteng memberi sanksi tegas terhadap oknum pejabat tersebut;
4. Kasus ini adalah kasus jurnalistik, sehingga diselesaikan dengan pendekatan jurnalistik-UU pers;
5. Wartawan Sulteng bersatu mengawal kasus ini dalam rangka meningkatkan kemerdekaan pers, dengan pendekatan UU Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.