PALU- Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona angkat bicara terkait insiden tewasnya 3 (tiga) orang pekerja PJU yang tersengat listrik di bundaran STQ Jalan Soekarno-Hatta, Senin (5/9/2022).
"Terkait dengan adanya insiden 8 orang pekerja lampu jalan tersengat listrik, tiga diantaranya meninggal dunia, maka perlu ada standar mekasnime perlindungan keselamatan bagi semua vendor dan pelaku usaha lainnya yang memiliki pekerjaan atau berada di wilayah kerja yang beresiko tinggi bagi keselamatan para pekerja," ungkapnya.
Olehnya, Politisi Partai Nasdem itu menyebut beberapa item yang urgen untuk menjadi perhatian utama.
Yaitu setiap vendor atau pelaku usaha, mempunyai Standar Operasioinal Prosedur (SOP) perindungan tenaga kerja di antaranya semua pekerja menggunakan seragam sesuai standar keamanan.
Melakukan koordinasi antara vendor dengan pihak terkait seperti PLN. Terkait titik yang beresiko sebelum melakukan pekerjaan.
Standar mekanisme perlindungan tenaga kerja sebut Neng sapaaan akrabnya, mutlak dimiliki oleh semua vendor dan menjadi syarat utama dalam penentuan vendor atau pihak ketiga sebelum kontrak di mulai
Selain itu, sebaiknya Pemerintah Kota Palu membuat sebuah pendampingan penguatan kepada semua pelaksana proyek atau vendor mengenai standar keselamatan kerja.
"Wajib hukumnya semua pekerja mempunyai asuransi ketenagakerjaan," tegasnya. (Red).