PALU- Berdasarakan hasil penilitian, terdapat beberapa produk obat sirup anak yang mengandung cemaran Etikon Glikol (EG) dan Detilon Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Hal itu diungkapkan Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Palu, Agus Riyatno S.farm, Apt kepada media ini, Selasa (1/11/2022) di ruanganya.
Beberapa obat sirup yang mengandung EG dan DEG sebut Agus Riyanto, meliputi Unibebi Cough sirup, Unibebi Demam sirup, Unibebi Demam Drops, Flurin DMP, dan Paracetamol Sirup dari produsen dan pabrik tertentu. Dimana hal tersebut, diduga menjadi pemicu terjadinya gagal ginjal akut terhadap anak-anak.
Dua perusahaan farmasi yang diduga melakukan pelanggaran mengganti bahan baku campuran mengandung cemaran yang bukan diperuntukan untuk obat.
"Terjadi pelanggaran bahan baku atau pelarut yang digunakan untuk campuran obat sirup mengandung cemaran yang melebihi ambang batas yang dipersyaratkan," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan BPOM Pusat dalam konfrensi pers pada tanggal 31 Oktober 2022, bahwa terdapa dua perusahaan yang akan dilakukan penyelidikan yang disinyalir menggunakan bahan baku yang tidak sesuai dengan spesifikasi untuk pembuatan obat dimana bahan baku tersebut mengandung cemaran EG / DEG yang sangat tinggi. Diantaranya PT. Universal Pharmaceutical Industries di Medan dan PT. Yarindo Farmatama di Tangerang.
Disamping itu, satu perusahaan lagi yang terindikasi menggunaakan bahan yang melebihi ambang batas. Yaitu PT. Afi Farma Industries dengan merk prodak obat Paracetamol sirup.
"Untuk Afi Farma, kita masih menunggu update datanya. Apakah hanya kesalahan administrasi. Yang jelas, Yarindo dan Universal, terbukti mengganti bahan baku pelarut, bukan untuk Pharmaecutical grade," tandasnya.
Untuk langkah-langkah yang diambil oleh BPOM Kota Palu sendiri terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG lanjut Agus Riyanto, telah melakukan recall atau menarik kembali produk tersebut.
"Untuk distributor prodak Unibebi di Kota Palu ada tujuh. Kami telah memanggil dan meminta laporanya. Selain itu juga meminta komitmen untuk segera menyelesaiakan penarikan obat sirup yang bermasalah," jelasnya.
Sementara, untuk produk yang masih terdapat di Rumah Sakit, Puskesmas, Apotik, Klinik, Toko Obat, pihak BPOM Palu telah mengintruksikan agar obat sirup tersebut, tidak lagi diberikan kepada masyarakat. Sambil menunggu penarikan.
Menurut pengakuanya, di Provinsi Sulawesi Tenggah belum ada laporan masyarakat tentang adanya kasus gagal ginjal akut (AKI) seperti yang saat ini sedang terjadi pada 27 Propinsi lain di Indonesia.
"Saya sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Sulteng, Alhamdulilah belum ada laporan kusus gagal ginjal akut ini di Sulteng," terangnya. (Red).