Close Ads Here
Close Ads Here

Proses PAW Almarhum Basmin Karim Bergulir, DPRD Palu Surati KPU

Selasa, 31 Januari 2023 | 12:49 WIB Last Updated 2023-01-31T05:49:09Z

 



PALU- Menindaklanjuti surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Palu bernomor SH.01/01-002/B/DPC/2023, tanggal 24 Januari 2023, perihal pengusulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Gerindra, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu telah melayangkan surat kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) palu.

"Hari ini suratnya kami sudah serahkan kepada KPU,” ungkap Perisalah Legislatif Muda DPRD Kota Palu Bayu Febrianto di ruangannya, Senin (30/01). 

Dalam surat bernomor DI.3/119 yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Palu, Armin, menyampaikan Anggota DPRD Kota Palu yang diberhentikan antar waktu karena alasan meninggal dunia, yakni Almarhum H. Basmin H. Karim, dan meminta nama calon pengganti antarwaktu sisa masa jabatan Tahun 2019-2024. 

Proses usulan PAW sebut Bayu, dimulai dari penyampaian usulan PAW kepada KPU. Secara aturan, kewajiban KPU keluarkan nama 5 hari kerja terhitung mulai besok. 

"Setelah surat diterima KPU, kemudian KPU menyampaikan pada pimpinan dewan paling lama lima hari semenjak dilakukan verifikasi. Setelah diterima pimpinan dewan, pimpinan dewan menyampaikan kepada Walikota paling lama tujuh hari dari diterimanya surat dari KPU. Titik awal untuk deadline jatuh ke KPU selambatanya lima hari," jelasnya.

Lanjut Bayu, dari tujuh hari tersebut, kemudian dikirimkan ke walikota paling lama tujuh hari menyampaikan kepada Gubernur Sulteng untuk diterbitkan keputusan Gubernur.

"Di tangan gubernur 14 hari masa kerja kewajiban Gubernur untuk mengeluarkan keputusan peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan calon pengganti PAW.  Bila melihat akumulasi waktu, maka 33 hari masa kerja butuh proses hingga diterbitkannya keputusan Gubernur Sulteng,” terangnya.** (Red).


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proses PAW Almarhum Basmin Karim Bergulir, DPRD Palu Surati KPU

Trending Now

Iklan