Palu- Untuk mencegah terjadinya penularan Covid 19, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberlakukan larangan keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu diungkapkan PJ. Sekdaprov Sulteng, Ir. Mohamad Faisal Mang.MM saat jumpa pers usai menghadiri apel gelar operasi Lilin, Kamis (23/12/2021) di Mapolda Sulteng.
Pemberlakuan larangan bagi ASN sebut Faisal Mang, terhitung mulai tanggal 23 Desember 2021, hingga hingga 4 Januari 2022. Kebijakan dimaksud, berlaku secara Nasional. Termasuk ditingkat kabupaten-kota Provinsi Sulawesi Tengah.
Larangan untuk melakukan perjalanan keluar daerah tersebut lanjut Faisal Mang, dikecualikan bagi mereka yang diberikan tugas kedinasan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tupoksinya sebagai ASN.
Lanjut PJ. Sekdaprov menjelaskan bahwa target capain vaksinasi hingga 70 persen dari pemerintah pusat, merupakan salah satu langkah dalam menekan penyebaran Covid 19.
"Tindakan vaksinasi covid-19 dengan target 70 persen oleh pemerintah pusat merupakan langkah guna menekan penyebaran virus covid-19. Saat ini di kabupaten Tojo Una-una dilaksanakan gerai vaksin," ungkapnya
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan pasar murah dibeberapa titik yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Pasar murah tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati hari-hari besar keagamaan dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya kenaikan harga.
Untuk diketahui, dalam rangka Operasi Lilin Tinombala dan Nataru, Mapolda Sulteng menurunkan 3.516 personil. Untuk tingkat nasional, Polri menurunkan 83.917 personil, 15.842 personil TNI serta 55.086 personil pihak terkait lainnya yang akan ditempatkan pada 1.607 posko pengamanan dan 675 pos pelayanan. (Red/Humas)