PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu, menangkap dua pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Sabu di Jl Adam Malik 2, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulteng.
Kedua pelaku tersebut, berinisial M (36) alamat jalan Adam Malik Kelurahan Petobo, dan BI (26) beralamat di jalan Nambo Kelurahan Petobo.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah ,S.I.K.,M.H Mengatakan, penangkapan dilakukan pada, Minggu (8/5/2022) Pukul 14.00 Wita.
Berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa kedua warga tersebut merupakan pemakai Sabu.
Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Lalu berhasil mengetahui keberadaan terduga.
"Diperoleh informasi kedua terduga saat itu sedang berada di Jalan Adam Malik. Tepatnya di rumah milik M. Saat itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan," ungkap Kapolresta Palu.
Setelah dibekuk, keduanya digelandang ke Makopolresta Palu untuk proses selanjutnya. Selain itu, petugas berhasil menyita barang bukti 15 paket kecil plastik klip diduga Sabu. Dengan berat bruto 1,87 gram, hp android, alat penghisap Sabu dan uang Rp 100 ribu. (Red).