PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu bersama Pemerintah Kota Palu, menandatangi persetujuan bersama Rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, Rabu (6/7/2022) di ruang sidang utama kantor DPRD Palu.
Rapat Paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut, dipimpin langsung oleh Plt Ketua DPRD Palu, Erman Lakuana.
Dalam sambutanya, Wali Kota Palu H.Hadianto Rasyid menyampaikan bahwa sejalan dengan berakhirnya pelaksanaan tahun anggaran 2020, dan untuk memenuhi amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022.
Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam pasal 320 ayat (1) yang memerintahkan kepada kepala daerah, harus mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertangggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah.
Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa akeuangan Republik Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat (1). Bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Olehnya, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, merupakan siklus terakhir dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan merupakan wujud dari pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah ditetapkan sebelumnya dan berakhirnya tahun anggaran tersebut.
Sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 190 ayat (2), pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah berupa laporan keuangan paling sedikit meliputi :
Laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, Laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu atas rancangan peraturan daerah Kota Palu tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Palu tahun anggaran 2021 ini merupakan hal yang sangat penting dan mendasar.
Karena rancangan peraturan daerah tersebut lanjut Walikota, telah disetujui bersama disampaikan kepada gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 96 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah.
Menyebutkan bahwa Rancangan perda kabupaten/ kota melalui kesempatan yang berhagia ini, izinkanlah saya menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat, teristimewa kepada badan anggaran dewan perwakilan rakyat daerah Kota Palu, badan pembentukan perda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu,
"Melalui kesempatan yang berhagia ini, izinkanlah saya menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat, teristimewa kepada badan anggaran dewan perwakilan rakyat daerah Kota Palu, badan pembentukan perda dewan perwakilan rakyat daerah Kota Palu, dan panitia khusus, yang telah banyak memberikan tanggapan, saran, pendapat dan perbaikan, sekaligus menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ungkap Walikota Palu. (Red).