Ingin Tahu Persyaratan Pembuatan Dokumen Admistrasi Kependudukan, Chat Siratubot Dukcapil Palu

Kamis, 29 September 2022 | 18:15 WIB Last Updated 2022-09-29T11:15:55Z

 



PALU- Guna memudahkan masyarakat untuk mengetahui persyaratan dalam pembuatan dokumen administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu, meluncurkan inovasi baru layanan Sistim Informasi Percepatan Administrasi Kependudukan (Siratubot) berbasis whatsapp.

Mekanisme penggunaanya dengan cara menghubungi Siratubot melalui chat via whatsapp dengan nomor kontak 081361111718. Otomatis akan menjawab semua pertanyaan masyarakat yang berkaitan tentang dokumen administrasi kependudukan.

Dengan adanya Siratubot melalui chat di whatsapp, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Dukcapil untuk menanyakan syarat-syarat untuk membuat KTP, KK, Akta Kelahiran

"Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dukcapil untuk menanyakan informasi terkait prosedur maupun persyaratan dalam pembuatan administrasi kependudukan. Cukup dengan menggunakan layanan chat whatss app Siratubot, semua tersedia. Cukup simpan nomor WA saja di sistim Siratubot," ungkap Sekertaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu, Fajarini. S.Stp. M.Si, Kamis (29/9/2022) di ruanganya.

Saat pengguna ponsel telah masuk di chat whatsapp  Siratubot, terdapat enam pilihan informasi. Diantaranya pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, keaktifan data, inovasi, lainya, dan formulir persyaratan.



Jika diklik poin pertama, maka akan terlihat KK, KTP, surat pindah, domisili, KIA, akta kelahiran. Kemudian jika menekan poin KK, akan diperlihatan persyaratanya.

Bila masyarakat ingin membuat administrasi kependudukan. Bisa mengklik poin lima (lainya).  Dimana warga akan melakukan chat langsung dengan nomor kontak pejabat Dukcapil Palu.

"Bagi masyarakat yang ingin membuat dokumen administarsi kependudukan, bisa dilakukan di Kantor Kecamatan setempat. Melaui sistim layanan Siratubot juga bisa. Setelah semua syarat terpenuhi, nanti akan dikirim format pdf melalui whatsapp untuk cetak sendiri. Namun untuk pembuatan KTP, harus datang ke Dukcapil," akunya.

Dalam chat via whatsapp tersebut, warga akan diminta menunjukan berkas persyaratan untuk penerbitan dokumen admintrasi kependudukan. Seperti ijazah, surat pengantar dari pemerintah setempat.

"Untuk sistim Siratubot pelayanan online 24 jam. Namun untuk poin 5 (lainya) chat langsung dengan pejabat Dukcapil, sesuai jam kerja kantor," katanya.

Melalui layanan Siratubot, Fajarini berharap masyarakat tidak lagi kebingungan dalam urusan dokumen administarsi kependudukan. 

"Melalui sistim layanan Siratubot ini, Dukcapil dalam genggaman mereka. Masyarakat tidak lagi kebingungan dan beranggapan sulit serta berbelit-belinya untuk pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Masyarakat bisa bertanya apa saja," menutup penjelasnya. (Red).







Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ingin Tahu Persyaratan Pembuatan Dokumen Admistrasi Kependudukan, Chat Siratubot Dukcapil Palu

Trending Now

Iklan