PALU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu Nathan Pagasongan menegaskan akan menindak tegas kepada pelaku usaha yang tidak menjaga kebersihan di tempat usaha mereka.
"Sudah berulang kali lurah dan camat menyampaikan hal ini kepada RT/RW-nya mengenai perda kebersihan. Sudah capek mereka menyampaikan. Kali ini tidak ada kompensasi, harus tegas tidak ada keringanan. Namun ada prosesnya, kita panggil kita bikinkan berita acaranya," tegas Kasat Pol PP Kota Palu, Senin (2/1/2023) di ruanganya.
Menurut Nathan, jumlah denda yang diberikan kepada pelaku usaha yang tidak menjaga kebersihan, sebesar Rp.1 juta.
Perda terkait hal tersebut lanjut Kasat Pol PP Kota Palu, telah lama disosialisasikan kepada masyarakat.
Lanjut Nathan Pagasongan, pasca dilantik oleh Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, Ia bersama personil Satpol PP langsung meninjau beberapa cafe yang tidak menegakkan perda kebersihan ditempat usaha.
Dalam peninjauannya, ditemukan cafe tidak menjaga kebersihan dan diberikan sangsi berupa denda sebesar Rp1 juta.
Selain itu, dirinya akan memperkuat sinegritas antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Palu.
Pasalnya, kerja-kerja yang dilakukan oleh personil Satpol PP Kota Palu tidak lepas dari peran antar OPD untuk memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan menegakkan kebijakan daerah.
"Misalnya penertiban ternak, kebersihan dan PKL. Hal itu yang harus kita genjot penegakannya, kita akan bersinergitas dengan OPD terkait, itu yang harus dilakukan kedepan," jelas Nathan Pagasongan.
Sinergitas antar OPD yang dimaksud akan diwujudkan dengan pembentukkan satgas. "Mari kita kerjasama dalam penegakan perdanya. Mereka yang buat Satgas nanti kita backup," harapanya.** (Red)